Komnas HAM: Penundaan Pilkada Memiliki Landasan Yuridis yang Kuat
PRANUSA.ID — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya, pandemi Covid-19 ini masih jauh dari kata berakhir dengan penyebaran dan penularan yang belum terkendali.
“Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata Hairansyah, Jumat (11/9/2020).
Berdasarkan data pemerintah, total terkonfirmasi kasus positif Covid-19 hingga Kamis, 10 September 2020, berhasil mencapai angka 3.861 kasus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan mencatat ada sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif menginfeksi virus corona.
Hal inilah yang kemudian membuat Hairansyah merasa yakin bahwa klaster baru Pilkada benar-benar ada.
Dia pun merawa khawatir jika kasus Covid-19 yang semakin meningkat akibat tahapan pilkada yang dilanjutkan tersebut akan merenggut hak asasi manusia (HAM).
HAM yang dimaksud adalah hak atas hidup, hak atas sehat, dan hak atas rasa aman yang dimiliki oleh setiap orang.
Untuk itu, ia meminta agar tahapan Pilkada lanjutan itu ditunda sampai pandemi berakhir atau minimal Covid-19 sudah mampu dikendalikan.
“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada,” ujar dia.
Penundaan tahapan Pilkada itu dilakukan seiring kebijakan yang dikeluarkan UN tentang Policy brief on election Covid-19.
Dalam kebijakan itu, ditegaskan bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil memang merupakan suatu hal yang penting.
Namun, menimbang situasi darurat saat ini, Hairansyah menyatakan harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security).
(Cornelia)