Kritik Vonis Hukuman Aktivis Papua, Amnesty Internasional : Harusnya Mereka Dibebaskan
PRANUSA.ID- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh warga Papua yang dijatuhi hukuman penjara 10 hingga 11 bulan atas dugaan makar.
Usman menyayangkan vonis yang dijatuhkan tersebut dan menilai bahwa tujuh orang yang disebutnya sebagai tahanan nurani harusnya dibebaskan.
“Kami sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Walaupun putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap saja, seharusnya tujuh tahanan nurani tersebut dari awal tidak ditangkap, dipenjara dan dituntut secara hukum. Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapuskan,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Rabu malam 17 Juni 2020.
Usman pun menganggap bahwa mereka tidak melakukan tindakan kriminal apapun seperti yang dituduhkan.
“Mereka hanya mengikuti aksi protes damai, menggunakan hak-hak mereka untuk berekspresi, berkumpul dan mengemukakan pendapatnya untuk memprotes tindakan rasisme,” jelas Usman.
Menurut dia, putusan tersebut telah memperlihatkan bahwa negara gagal untuk menghormati hak – hak asasi manusia dan tidak menepati janji soal perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
“Bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman, sementara yang mereka lakukan dilindungi oleh hukum negara bahkan konstitusi,” tegas Usman.
Dengan tegas, Usman kemudian meminta agar negara menghentikan kriminalisasi terhadap orang Papua dengan penggunaan dalil pasal makar.
Ia juga mengatakan bahwa tidak seorangpun harus mendapatkan perlakuan ini terlebih hanya karena menghadiri demonstrasi secara damai.
“Sudah saatnya seluruh tahanan hati nurani Papua dan Maluku dibebaskan, apalagi di tengah wabah global Covid-19 ini. Hakim dan jaksa juga seharusnya peka pada situasi wabah sekarang ini, di mana situasi penjara sesak dan tidak sehat. Pertimbangan HAM harus menjadi fokus dari penanganan Covid-19,” kata Usman.
(Kris/Pranusa)