Kritik Vonis Hukuman Aktivis Papua, Amnesty Internasional : Harusnya Mereka Dibebaskan

pranusa.id June 19, 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia

PRANUSA.ID- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh warga Papua yang dijatuhi hukuman penjara 10 hingga 11 bulan atas dugaan makar.

Usman menyayangkan vonis yang dijatuhkan tersebut dan menilai bahwa tujuh orang yang disebutnya sebagai tahanan nurani harusnya dibebaskan.

“Kami sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Walaupun putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap saja, seharusnya tujuh tahanan nurani tersebut dari awal tidak ditangkap, dipenjara dan dituntut secara hukum. Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapuskan,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Rabu malam 17 Juni 2020.

Usman pun menganggap bahwa mereka tidak melakukan tindakan kriminal apapun seperti yang dituduhkan.

“Mereka hanya mengikuti aksi protes damai, menggunakan hak-hak mereka untuk berekspresi, berkumpul dan mengemukakan pendapatnya untuk memprotes tindakan rasisme,” jelas Usman.

Menurut dia, putusan tersebut telah memperlihatkan bahwa negara gagal untuk menghormati hak – hak asasi manusia dan tidak menepati janji soal perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. 

“Bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman, sementara yang mereka lakukan dilindungi oleh hukum negara bahkan konstitusi,” tegas Usman.

Dengan tegas, Usman kemudian  meminta agar negara menghentikan kriminalisasi terhadap orang Papua dengan penggunaan dalil pasal makar.

Ia juga mengatakan bahwa tidak seorangpun harus mendapatkan perlakuan ini terlebih hanya karena menghadiri demonstrasi secara damai.

“Sudah saatnya seluruh tahanan hati nurani Papua dan Maluku dibebaskan, apalagi di tengah wabah global Covid-19 ini. Hakim dan jaksa juga seharusnya peka pada situasi wabah sekarang ini, di mana situasi penjara sesak dan tidak sehat. Pertimbangan HAM harus menjadi fokus dari penanganan Covid-19,” kata Usman.

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…