Lewat Perpu Pilkada 2020 Resmi Ditunda | Pranusa.ID

Lewat Perpu Pilkada 2020 Resmi Ditunda


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 02 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang diterbitkan. Perpu yang mengatur soal Pilkada ini ditandatangani pada 4 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo dan menegaskan penundaan Pilkada Serentak 2020.

Sedianya Pilkada Serentak 2020 digelar pada September tahun ini, namun dengan keluarnya Perpu ini, maka pelaksanaannya bergeser hingga Desember 2020. Pertimbangan yang mendasari keluarnya Perpu ini sendiri adalah situasi pandemi Covid-19 yang melumpuhkan banyak agenda-agenda nasional maupun di daerah. Pandangan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dalam hal ini jadi salah satu pertimbangan mengingat belum adanya kepastian mengenai berakhirnya pandemi yang menghantui dunia ini.

Adapun beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A.

Pertama dalam perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang kemudian bunyinya menjadi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Selanjutnya diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Merujuk pada Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. ‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’. ‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Secara umum Perpu ini berdampak pada penundaan Pilkada dari September ke Desember 2020 mendatang, serta memberi ruang kepastian bagi Komisi Pemilihan Umum dalam mengambil sikap di tengah pandemi. Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.

“Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” kata Pramono saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.

Pramono selanjutnya mengatakan bahwa pihaknya akan mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. KPU pun menyebut bakal berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.

“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A Ayat (3),” kata Pramono.

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top