Menteri Desa PDTT: Dana Desa Tahap Pertama Tersalurkan Rp 14,3 Triliun | Pranusa.ID

Menteri Desa PDTT: Dana Desa Tahap Pertama Tersalurkan Rp 14,3 Triliun


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyebutkan bahwa hingga 21 April lalu, pihaknya telah merealisasikan penyaluran dana desa hingga Rp 14,3 triliun. Angka ini sekitar 20% dari total dana desa tahun ini yang besarnya mencapai Rp 71,1 triliun. Realisasi ini naik 313% jumlah dananya dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun, secara umum persentase 40% untuk tahap pertama belum tercapai.

Secara persentase terhadap dana desa, meski belum mencapai harapan, namun dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu, realisasi penyaluran dana desa meningkat 306%. Sementara dari jumlah desa yang telah mendapat penyaluran, mencapai 48% atau sekitar 36.237 desa dari total 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT menyampaikan capaian kerja penyaluran ini dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI yang digelar melalui teleconference pada Rabu (22/04) kemarin. Raker ini menyikapi dinamika desa, terutama dalam menghadapi pandemi covid-19.

Gus Halim, sapaan Menteri Desa dalam raker tersebut pun menjelaskan langkah-langkah pihaknya dalam merespon pandemi. Diantaranya terkait dengan revisi Permendesa no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Sebelumnya Gus Halim mengaku pihaknya telah membuat Surat Edaran no 08 tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa. Dalam surat tersebut diatur terkait soal program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diarahkan untuk pelibatan masyarakat marginal dalam pembangunan ekonomi desa, serta program pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini disebut merepresentasikan fokus dana desa pada penanganan kesehatan dan ketahanan ekonomi desa.

Namun dalam perjalanan, lewat rapat kabinet dan rapat terbatas, dipandang perlunya jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi.

“Karena urusan bansos tunai atau BLT Dana Desa ini belum ada payung hukumnya, karena permendes no 11 tahun 2019 tidak mengatur itu, karena tidak ada kondisi darurat, maka disitulah mau tidak mau kita harus melakukan perubahan terhadap peraturan menteri desa” ujar Gus Halim.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan disiapkanlah ketentuan baru yang merujuk pada peraturan yang lebih kuat yakni Perpu no 01 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Disinilah mula dikeluarkannya Permendes no 06 tahun 2020 sebagai revisi atas peraturan sebelumnya mengenai prioritas dana desa tahun 2020.

Lewat keluarnya peraturan terbaru ini, surat edaran sebelumnya tetap ditindaklanjuti mengenai fokus pada PKTD dan penanganan covid-19, namun juga sekaligus memperjelas mengenai porsi BLT dalam dana desa dan tata cara penyalurannya.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan covid-19, Kemendes mengaku telah membentuk relawan di tingkat desa. Relawan ini melibatkan seluruh unsur perangkat desa dan mitranya.Pihaknya pun meluruskan bahwa relawan desa ini bukan hasil rekrutmen, melainkan representasi unsur kepemimpinan lokal desa.

“Itu semua lokal desa dan dalam rangka menjaga sinergitas komponen desa. Makanya dalam aturannya kita tegaskan prinsipnya adalah gotong royong” jelasnya.

Halim menyebut tugas relawan ini adalah melakukan sosialisasi pada tingkat desa. Fokusnya mengingatkan warga akan bahaya virus Covid-19 namun juga menghindari kepanikan publik. Relawan ini juga yang mendukung pencegahan seperti membangun tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pendataan warga yang sakit serta ruang isolasi terhadap warga. Sejauh ini relawan desa disebut telah mencapai sekitar 1,2 juta orang di seluruh Indonesia.

Selanjutnya untuk fokus kedua dana desa adalah PKTD yang merupakan jaring pengaman sosial dalam melibatkan warga miskin, penganggur atau setengah penganggur dan kelompok marginal lainnya di desa.

“Targetnya adalah melakukan aktivitas pembangunan yang tidak serta merta butuh skill khusus” jelasnya.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Program ini tidak harus fokus pada infrastruktur tapi boleh kegiatan berkaitan dengan penanganan covid-19 misalnya pembuatan masker untuk pencegahan, penyemprotan disinfektan dan bentuk lainnya.

Sementara untuk fokus ketiga adalah BLT bagi warga miskin atau yang mendadak miskin karena terdampak Covid-19 dan belum mendapat bantuan Pangan Non Tunai, PKH atau Kartu Pra Kerja. Mereka yang mendapatkan BLT ini adalah yang belum tersentuh oleh program dan kebijakan pemerintah. Biasanya yang demikian disebut adalah kelompok yang kehilangan mata pencaharian.

Dalam rapat tersebut, Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI pun menyampaikan apreasiasi atas langkah serta keterbukaan Menteri Desa PDTT dalam menyikapi pandemi Covid-19.

“Pertama atas nama Komite I saya menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Kemendes PDTT” ujar Teras dalam kesempatan itu.

Teras lebih lanjut meminta agar penyaluran dana desa dapat segera terealisasi dan tepat sasaran. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 juga butuh direspon dengan kesiapan di desa. Pihaknya pun bersepakat dengan Kementerian Desa PDTT untuk terus mengawal kebijakan BLT dan PKDT demi menjaga kesehatan dan ketahanan ekonomi desa.

 

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top