Novel Minta Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Dibebaskan | Pranusa.ID

Novel Minta Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras Dibebaskan


Penyidik KPK Novel Baswedan. (okezone)

PRANUSA.ID — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta pembebasan dua terdakwa penyiraman air keras. Dia mengaku tidak yakin jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang pernah bertugas di kepolisian merupakan pelaku sebenarnya.

“Saya sebagai orang hukum, saya orang yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu juga mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel sebagaimana dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (16/6/2020) malam.

Dia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik tidak dapat membuktikan secara kuat korelasi antara terdakwa dengan kasus penyerangan terhadap dirinya tersebut.

“Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan,” jelas dia.

Novel menilai persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan. Bahkan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan itu, misalnya pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, tidak hadirnya barang bukti dan saksi penting, serta motif penyeranganan hanya sebatas dendam pribadi.

Dalam persidangan, jaksa juga tidak menindaklanjuti bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM. Padahal, salinan tersebut menyatakan bahwa penyerangan yang terjadi terhadap dirinya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara dan bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah,” ujar Novel.

Selain itu, dia turut mempertanyakan keputusan jaksa yang hanya menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara. Menurutnya, tuntutan ringan itu melukai rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban dan masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

“Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan pelakunya,” tandas Novel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka dituntut pidana selama satu tahun penjara.

Menurut hukum, mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara karena bersama-sama melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan alasan kebencian.

Sementara itu, jaksa memandang kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan fakta pada persidangan, sebagaimana surat dakwaan yang menyebut kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak memiliki niat melukai Novel dengan air keras.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top