Pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang Dilarang, Setuju atau Tidak?

pranusa.id November 2, 2019

(Gambar: beritasatu.com)

 

PRANUSA.ID — Beberapa hari lalu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji larangan bercadar dan penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan instansi pemerintah sudah memiliki beberapa aturan, khususnya aturan tentang tata cara berpakaian.

Wacana tersebut berhasil menarik perhatian publik dan menuai pro dan kontra. Bahkan, pernyataan Fachrul mendapat tanggapan dari Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.

Menurutnya, usulan Fachrul itu semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan. Untuk mempertegasnya, Ma’ruf menjelaskan bahwa pemerintah memiliki aturannya, ada aturan pakaian seperti apa.

“Kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian, pegawai negeri seperti apa,” lanjut Ma’ruf saat ditemui wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Bahkan, ia juga menyinggung soal radikalisme di Indonesia. Lima tahun ke depan, pemberantasan radikalisme akan menjadi komitmen pemerintahannya.

Soal radikalisme, katanya, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme.

“Apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis, saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa,” ujarnya.

Di satu sisi, pernyataan Fachrul turut menuai kontroversi. Salah satunya dari Ustaz Yusuf Mansur. Menurutnya, pernyataan Fachrul menarik untuk dikritisi.

Hal itu sesuai dengan pernyataannya dalam video di akun instagramnya, Sabtu (2/11/2019).

“Menarik, ini membicarakan soal perbedaan paham, perbedaan pendapat, termasuk soal cadar, nikab, kemudian celana cungkring atau celana ngatung, yang akhir-akhir ini kemudian ramai diperbincangkan,” jelasnya.

Memang dalam kehidupan ini, pasti ada banyak perbedaan, baik dari aspek agama, budaya, dan lainnya. Perbedaan ini yang kemudian menjadi akar dari perselisihan, baik itu soal paham, pendapat, cara pandang, hingga cara berpakaian.

Namun, hal itu tidak bisa dilarang karena terkait dengan masalah keyakinan seseorang.

Menurutnya, aturan tersebut kurang bijak dan kurang arif. Apalagi jika karena hal itu, hak seseorang sebagai warga negara menjadi hilang, tidak boleh menjadi pegawai negeri, tidak boleh bekerja di perbankan syariah, tidak boleh bekerja di instansi pelayanan publik.

“Saya pun masih belum yakin bila itu kebijakan akan diterapkan. Karena kalau sudah begitu judulnya, ya berarti Indonesia juga tidak Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Namun, yang jelas, harapannya, pemerintah jangan sampai melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Tuntutan agar Setara dengan PNS, Hakim MK: Sejak Awal Kan Sudah Tahu Konsekuensi Memilih PPPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan…
Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar acara buka…
Perkuat Nasionalisme Pelajar, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di SMK Yos Soedarso Ende
ENDE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Daerah…
Gereja yang Bergerak Menuju Pertobatan Ekologis Integral
JAKARTA — Masa praspaskah menjadi momen penting dalam melakukan refleksi,…
PBNU dan ICMI: Indonesia Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace Bentukan AS
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40