Penyidiknya Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Ketua KPK Minta Maaf

pranusa.id April 23, 2021

Ilustrasi: Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan konferensi pers (Foto: ANTARA)

PRANUSA.ID– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terjerat kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan nominal Rp 1,5 miliar. Suap tersebut bertujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.

Stepanus Pattuju sendiri merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi salah satu penyidik KPK.

Atas peristiwa yang melibatkan oknum penyidik lembaga anti-rasuah tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. 

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Menurut Firli, perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Namun, tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Firli.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk segera melapor kepada KPK apabila ada oknum yang menjanjikan penghentian penyidikan dengan sejumlah iming-iming. 

“Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected],” tegas Firli.

Dirinya turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…