Resmi Larang FPI, Pemerintah Tunjukkan Video FPI Baiat Massal ke ISIS
PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md secara tegas menyatakan pemerintah telah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Larangan dan pembubaran FPI tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga, terhitung mulai hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.
Ia mengungkapkan, FPI sudah tak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai organisasi, baik itu organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.
Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa FPI sejatinya telah dibubarkan secara de jure sebagai ormas pada 20 Juni 2019 lalu. Namun, FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan secara sepihak dan pelanggaran hukum.
“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga memperlihatkan video sejumlah anggota FPI yang berorasi mendukung dan berbaiat massal kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
(Crn/Pranusa)