Sebut Wawasan Jokowi Tak Cukup Jadi Presiden, Marco: Sialnya Baru Ketahuan! | Pranusa.ID

Sebut Wawasan Jokowi Tak Cukup Jadi Presiden, Marco: Sialnya Baru Ketahuan!


Presiden Joko Widodo (wargarukun.com)

PRANUSA.ID — Mantan tim penasihat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya ikut bersuara menanggapi RUU KUHP yang saat ini tengah disosialisasikan Kemenkumham.

Ia menilai pasal tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam RUU KUHP tersebut tidaklah patut.

Menurutnya, menjadi seorang presiden harus siap dihina selama penghinaan tersebut dilakukan terkait pekerjaannya.

“Pasal penghinaan presiden dan DPR itu tidak patut. Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” cuitnya melalui akun Twitter @mkusumawijaya, Rabu (9/6/2021).

Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta itu mengungkapkan ketakutannya jika lama-kelamaan kritikan terhadap Presiden dan DPR akan dianggap sebagai penghinaan.

“Lama-lama rakyat tidak bisa membedakan kritik dari penghinaan; dan bahwa pejabat memang layak dikritik bahkan dihina sejauh menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco.

Lebih lanjut, ia menilai Jokowi memang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menjadi seorang presiden.

“Saya tetap saja akan bilang Jokowi itu memang tak punya cukup wawasan untuk jadi presiden,” ujarnya.

Marco lantas menyesali ketidakmampuan Jokowi itu yang baru terungkap sekarang.

“Tidak mampu membawa cita-cita kebangsaan pada perilaku politiknya. Serba tidak patut. Sialnya baru sekarang ketahuan. Apakah ini dianggap menghina?” lanjutnya.

“Wibawa yang diperoleh dari mengancam itu bukan wibawa namanya, tapi ketakutan” imbuh dia.

Untuk diketahui, RUU KUHP yang belakangan menjadi sorotan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Hukumannya bisa terkena pidana kurungan 3,5 tahun penjara atau jika dilakukan lewat media sosial akan terancam hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Laporan: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top