Terbukti Menghina Agama, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara | Pranusa.ID

Terbukti Menghina Agama, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara


FOTO: Pendakwah Yahya Waloni

PRANUSA.ID– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah terhadap pendakwah Yahya Waloni.

Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang ITE.

Sebagai pengingat, Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021), akibat menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa ‘roh kudus’ menjadi ‘roh kudis’, ‘Stephanus’ menjadi ‘tetanus’ dalam sebuah ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yahya Waloni menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

“Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa, 11 Januari 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebeblumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Yahya Waloni yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab bahwa ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya.

 

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top