Tuntut Pindah dari Indonesia, Pengungsi Afghanistan di NTT Kembali Gelar Demo | Pranusa.ID

Tuntut Pindah dari Indonesia, Pengungsi Afghanistan di NTT Kembali Gelar Demo


Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asep Supriadi, SH, mendatangi para pengungsi asal Afghanistan yang melakukan aksi damai hari kedua di Kantor IOM Kupang, Kamis (29/4/2021) pagi. (TRIBUN) 

PRANUSA.ID — Puluhan pengungsi asal Afghanistan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi.

Aksi unjuk rasa itu merupakan kali ketiga digelar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (3/5). Sebelumnya, mereka telah menggelar dua kali unjuk rasa yakni pada Rabu (28/4) dan Jumat (30/4).

Para pengungsi asal Afghanistan itu kebanyakan adalah pengungsi dari Hotel Kupang Inn dan sebagian dari Hotel Ina Bo’i.

Aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 09.30 WITA itu berisikan tuntutan agar mereka segera dipindahkan dari Indonesia.

“Kami sudah tinggal di Kupang selama tujuh sampai delapan tahun, tapi nasib kami tidak menentu,” kata salah seorang warga Afghanistan, Bashkir Rasikh, seperti dikutip Kompas TV, Selasa (4/5/2021).

Rasikh menyebut tidak adanya ketersediaan lapangan kerja membuat ia dan pengungsi lainnya hanya tinggal di penginapan tanpa masa depan yang pasti.

“Banyak anak-anak kami yang tidak sekolah. Apalagi kami setiap bulan hanya dikasih uang oleh IOM sebesar Rp1,5 juta bagi yang sudah berkeluarga dan Rp500.000 bagi yang masih muda,” jelas Rasikh.

Untuk itu, Rasikh mewakili pengungsi asal Afghanistan itu meminta pihak IOM untuk memerhatikan keinginan mereka pindah ke negara ketiga, baik itu Australia, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat atau Kanada.

Aksi unjuk rasa pengungsi Afghanistan itu berakhir ketika Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi menjelaskan soal tugas, fungsi, dan kewenangan petugas Rudenim Kupang yang mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami pihak Rudenim Kupang hanya melaksanakan fungsi pengawasan administratif sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri,” kata Heksa.

“Sedangkan yang berwenang untuk penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR dan pemindahan antar Rudenim (dari Kota Kupang ke Provinsi lain) adalah kewenangan IOM,” lanjutnya.

Namun, UNHCR saat ini tidak lagi memiliki kantor perwakilan di Kupang. Untuk itu, Heksa meminta para pengungsi Afghanistan mengikuti dialog secara virtual yang diadakan oleh UNHCR dan IOM besok.

“Saya minta agar saudara-saudara pengungsi bisa memahami dan kembali ke hotel masing-masing dan besok mengikuti dialog secara virtual yang diadakan oleh UNHCR dan IOM. Saudara-saudara dapat menyampaikan semua keluhan dan tuntutan pada dialog tersebut,” tuturnya.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top