Sebut Peladang Pekerjaan Mulia, Sekjen MADN: Peladang adalah Pahlawan Pangan! | Pranusa.ID

Sebut Peladang Pekerjaan Mulia, Sekjen MADN: Peladang adalah Pahlawan Pangan!


Ketua DAD Kalbar dan Sekjen MADN saat melakukan Nampi Padi secara simbolik di Rumah Betang Sekretariat DAD Provinsi Kalbar (09/03/2021)

PRANUSA.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis menyatakan bahwa para peladang merupakan pahlawan pangan.

Hal itu disampaikannya dalam rangka memperingati satu tahun sejak Pengadilan Negeri Sintang membebaskan enam peladang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 9 Maret 2020 lalu.

“Negara harus berterima kasih kepada peladang. Mengapa? Satu, peladang itu adalah pahlawan pangan,” kata Yakobus dalam konferensi pers di Rumah Betang Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Selasa (9/3).

Ia menilai para peladang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menghasilkan beras, jahe, kunyit, sayur, dan jenis tanaman lainnya yang juga digunakan dalam adat.

Dengan begitu, Yakobus meyakini bahwa para peladang telah mengurangi beban negara dan turut melestarikan adat istiadat, khususnya budaya masyarakat Dayak.

“Sebenarnya peladang ini pekerjaan mulia dan membantu pemerintah dalam menekan kriminalitas. Coba kalau orang berladang, hidup di ladang, tidak ada pikirannya mau iri, dengki dengan orang lain. Tak ada pikirannya mau mencuri, merampok,” tuturnya.

“Orang berladang itu orang yang tenang, mengurangi stress, mengurangi beban negara, dan tidak mengganggu orang lain. Itulah kelebihan peladang,” tegas dia.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya tidak terima ketika enam peladang di Kabupaten Sintang ditangkap dan dikriminalisasi atas dakwaan pembakaran lahan dan hutan.

“Kita tidak terima. Karena ini asas keadilan dan asas kehidupan. Itu hak asasi orang untuk hidup. Hak asasi orang untuk memenuhi kehidupannya dengan menguasai lahan dia sendiri. Dan, mereka tidak merugikan negara,” ucap Yakobus.

Menurutnya, kebanyakan para peladang yang bahkan sulit menikmati hasil pembangunan dan fasilitas negara karena tinggal di daerah perbatasan dan pedalaman tidak pernah sekalipun memberontak terhadap negara.

“Tidak pernah ada sejarah masyarakat Dayak memberontak kepada negara. Kalau suku-suku lain, tempat-tempat lain sudah banyak. Kita belajar tentang sejarah nasional,” tukasnya.

Selain itu, Yakobus mengingatkan masyarakat Kalbar untuk tidak takut memperjuangkan keadilan bagi para peladang. Pasalnya, masyarakat akan dilindungi dan dijamin dalam konstitusi dan undang-undang negara RI. 

Jaminan tersebut terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat (1) dan (2), UUD 1945 Pasal 32, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, masyarakat Kalbar secara khusus dijamin dan dilindungi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah bagi masyarakat Kalbar saat ini adalah bagaimana memperjuangkan disahkannya UU pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Kemarin kita berduka, mengapa? Karena ada satu fraksi yang tidak mendukung pengesahan padahal UU masuk prolegnas (program legislasi nasional). UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Itu yang harus kita perjuangkan,” tegasnya.

“Masyarakat hukum adat ini bukan hanya orang Dayak! Orang selalu berpikiran di Kalbar ini kalau menyangkut masalah hukum adat, dia bilang orang Dayak. Tidak! Seluruh suku yang ada di Indonesia ini disebut dengan masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

Mengingat pentingnya peran peladang inilah, maka Yakobus dan pihaknya mengusulkan penetapan 9 Maret sebagai hari peladang nasional dalam Musyawarah Nasional (Munas) MADN pada beberapa bulan mendatang.

“Dengan ucapan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Adil Ka ‘Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka ‘Jubata, maka sebelum legalitasnya ditentukan ditentukan di Munas MADN, kita nyatakan bahwa 9 Maret hari ini sebagai peringatan hari beladang yang pertama,” pungkas dia.

Laporan: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top