Sutarmidji: Soal Ahmadiyah Harus Diselesaikan Lewat Hukum dan Musyawarah

pranusa.id October 7, 2021

FOTO: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (TRIBUN)

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menegaskan permasalahan Ahmadiyah di Kabupaten Sintang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada serta melalui musyawarah untuk menghindari perpecahan di tengah masyarakat.

“Sejak kasus pembakaran rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang pada September lalu, kami terus mencari solusi agar tidak terjadi permasalahan yang panjang,” ungkapnya.

Ia berharap Kalbar tidak ada masalah lagi untuk toleransi antaragama, sehingga pembangunan di daerah bisa berjalan dengan lebih baik, melalui kerja sama dari semua pihak tanpa memandang suku, agama, dan kelompok.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku sudah meminta agar penyelesaian permasalahan Ahmadiyah bisa diselesaikan melalui pendekatan aturan-aturan dan secara musyawarah.

“Contoh dalam mendirikan rumah ibadah, itu kan sudah ada aturannya. Dan yang namanya rumah ibadah suatu agama, tidak boleh ada larangan untuk orang beribadah di sana, selama ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaan yang sudah ada dan kalau melenceng dari ajaran agama yang sudah ada, jelas itu suatu penistaan,” imbuhnya.

Terkait penistaan agama, menurut gubernur Kalbar, hal itu juga sudah di atur oleh undang-undang dan ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan, jika seseorang atau sekelompok orang melakukan penistaan.

Sutarmidji mendukung langkah MUI Kalbar yang mau menggandeng penganut Ahmadiyah untuk kembali ke ajaran yang benar. Dan untuk itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memecah belah toleransi yang ada di Kalbar.

“Berbicara Ahmadiyah, memang ini harus dikembalikan pada ajaran dasar agama yang sudah jelas. Banyak pihak yang menyatakan kita intoleransi terhadap Ahmadiyah dan perlu saya jelaskan ini bukan soal intoleransi tapi ini soal kebenaran dalam ajaran agama dan kalau ada yang salah ya kita luruskan, bukan malah dibenarkan,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…