Bacok Muslim hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

pranusa.id July 25, 2020

Ketiga pelaku pembunuhan Muslim yang berhasil ditangkap Polsek IT II bersama Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (25/7/2020) dini hari. (Foto: Sumselupdate.com)

PRANUSA.ID — Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan bahwa timnya telah menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang menembak dan membacok Muslim (40) hingga tewas.

“Ketiga pelaku itu telah diamankan anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Polsek Ilir Timur II Palembang,” kata Hisar pada Sabtu (25/7/2020).

Ketiga pelaku merupakan warga kawasan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Mereka adalah Deni Afradi (36), Retno Herlambang (21), dan Mukroni (49).

Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam tahap pengejaran.

Muslim diketahui tengah istirahat di teras Mushola Abadan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu (22/7/2020).

Dia kemudian tewas ditembak dan dibacok oleh sekelompok orang misterius yang diperkirakan berjumlah lima orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut salah satu saksi yang menyaksikan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Feri (30), salah satu pelaku langsung mengarahkan senjata api ke arah paha kiri korban dan menembaknya.

Pelaku lain kemudian membacok korban sehingga Muslim mengalami luka tembak dan luka bacokan di bagian tangan, dada, leher, dan kepala.

“Tersangka Deni yang menjadi eksekutor dalam kejadian itu. Sedangkan tersangka Retno dan Mukroni menunggu di atas sepeda motor,” ungkap Hisar.

Motif Deni Afradi menghabisi nyawa Muslim diketahui karena utang narkoba ratusan juta. “Kakak tiri saya (Een) punya masalah soal utang sebesar Rp 100 juta, utang narkoba,” imbuh Deni.

Selain itu, dia mengaku kesal karena korban pernah menyandra orangtuanya. “Saya juga membela orang tua saya. Korban itu sempat menyandra orang tua saya. Makanya saya membunuh dia,” ujar dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Jessica Cornelia Ivanny)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…