Potensi Langgar HAM, Koalisi Nilai RPerpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berlebihan

pranusa.id May 27, 2020

Foto TNI Indonesia. (Antara/M. Risyal Hidayat)

PRANUSA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait rencana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme berlebihan dan berpotensi mengancam kehidupan kehidupan hukum dan HAM di Indonesia.

“Kami menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme terlalu berlebihan,” kata koalisi masyarakat, Rabu (27/5/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa masalah serius yang dapat mengganggu mekanisme criminal justice system di Indonesia.

Pertama, kebijakan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum sehingga justru memberikan mandat yang sangat luas kepada TNI melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

“Penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong bagi militer,” kata peneliti Imparsial Husein Ahmad dilansir dari Jawapos.com, Selasa (26/5/2020).

Dengan begitu, RPerpres tersebut justru membuat TNI dapat memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, yaitu menindak terorisme secara langsung dan mandiri di dalam negeri. Akibatnya, tugas TNI tidak lagi sesuai dengan hakikat awal pembentukan militer sebagai alat pertahanan negara.

Dalam rancangan tersebut, TNI juga dapat menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, serta operasi lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci. “Peraturan presiden ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait operasi lainnya,” kata koalisi.

Pemberian mandat dan kewenangan yang sangat luas kepada TNI berujung pada ancaman kehidupan hukum dan HAM, serta berdemokrasi di Indonesia.

“Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia,” tulis koalisi. (Cornelia/Pranusa)

TAG: , ,
Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…